Rabu, 20 April 2011

MUDHARABAH


A . Pengertian Mudharabah
Mudaharabah disebut juga Muqarradah yang berarti bepergian untuk urusan dagang. Secara bahasa, mudharabah berasal dari kata adh-dharb yang memiliki dua relevansi antara keduanya, yaitu; pertama, karena yang melakukan usaha (‘amil) yadhribu filardhi (berjalan dimuka bumi) dengan bepergian untuk berdagang, maka ia berhak mendapatkan keuntungan karena usaha dan kerja kerasnya. Kedua, karena masing-masing orang yang berserikat yadhribu bisahmin (memotong/mengambil bagian) dalam keuntungan[3]. Kata mudharabah ini mempunyai beberapa sinonim, yaitumuqaradha, qirad atau muamalah. Perbedaan ini terletak dalam hal kebiasaan penyebutan dari tiap-tiap daerah Islam. Masyarakat Irak menggunakannya dengan istilah mudharabah atau kadangkala juga muamalah, masyarakat Islam Madinah atau wilayah Hijaz lainnya menyebutnya dengan muqaradha atau qiradl.[4]
Dalam istilah fiqh, mudharabah diungkap secara bermacam-macam oleh beberapa ulama mazhab . Diantaranya menurut mazhab Hanafi definisi mudharabah adalahsuatu perjanjian untuk berkongsi didalam keuntungan dengan modal dari salah satu pihak dan kerja(usaha) dari pihak lain. Sementara mazhab Maliki menamakan mudharabah sebagai penyerahan uang dimuka oleh pemilik modal dalam jumlah uang yang ditentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagian dari keuntungannya.[5]
Mazhab Syafi’i mendefinisikan mudharabah bahwa pemilik modal menyerah-kan sejumlah uang kepada pengusaha untuk dijalankan dalam suatu usaha dagang dengan keuntungan menjadi milik bersama antara keduanya.[6] Sedangkan menurut mazhabHambali mendefinisikan mudharabah adalah penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya[7].
Dari beberapa uraian definisi tersebut dapat dilihat bahwa masing-masing definisi secara global sesungguhnya dapat dipahami, namun secara terinci definisi tersebut mempunyai kekurangan masing-masing yang masih belum terjelaskan. Definisi mazhab Hanafi misalnya, tidak secara detail menjelaskan tentang cara pembagian keuntungan antara kedua orang yang berserikat. Dalam mazhab Maliki, penekanan akad kerjasamanya justru tidak nampak jelas, mereka mereka mengatakannya sebagai pemberian kuasa kepada seorang wakil atau bawahannya. Seakan-akan mudharabah bukan suatu kerjasama tetapi sebuah permintaan pertolongan dari satu pihak yang mempunyai modal untuk dikelola dalam sebuah usaha.[8] Jelas hal ini membawa implikasi yang berbeda, pihak kedua tentu saja bukanlah seorang mitra kerja yang sejajar, tetapi ia adalah seorang agen (wakil) yang mewakili pihak pertama. Dalam hal pembagian keuntungan ini pun berbeda dimana seorang mitra kerja dalam mudharabah akan mendapatkan keuntungan jika usaha yang dikelolanya mendapatkan hasil sementara dalam hal perwakilan (wakalah) keuntungan di berikan sebagai sebuah gaji tetap yang diterima oleh seorang wakil walaupun usaha yang dilakukan tidak mendatangkan keuntungan.
Sedangkan definisi yang dungkapkan mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali tidak menyebutnya sebagai akad. Keduanya mendefinisikan mudharabah sebagai sebuah penyerahan atau pemberian. Makna penyerahan ini sesungguhnya mengacu pada sebuah pemberian yang luas dan tidak terikat. Padahal mudharabah itu sebuah kerjasama yang diikat oleh akad. Karena akad inilah kedua belah pihak mempunyai konsekwensi-konsekwensi yang harus ditaati.[9]
Satu hal yang belum terlintas oleh keempat mazhab dalam mendefinisikan mudharabah adalah bahwa kegiatan kerjasama mudharabah merupakan jenis usaha yang tidak secara otomatis mendatangkan hasil. Oleh karena itu, penjabaran mengenai untung dan rugi perlu diselipkan sebagai bagian yang integral dari sebuah definisi yang baik.
Definisi yang dapat mewakili dan dianggap lengkap yaitu disusun oleh Wahbah al-Zuhaili. Menurut Wahbah al-Zuhaili, pengertian mudharabah adalah “pemilik hartamenyerahkan harta kepada pihak lain untuk diniagakan, keuntungan dibagi dua sesuai dengan kesepakatan; dan kerugian hanya dibebankan kepada pemilik benda—pihak kedua tidak dibebani kerugian”.[10] Atau dengan kata lain, suatu akad yang memuat penyerahan modal atau semaknanya dalam jumlah, jenis dan karakter tertentu dari seorang pemilik modal (shahibu maal) kepada pengelola(mudharib) untuk dipergunakan sebagai sebuah usaha dengan ketentuan jika usaha tersebut mendatangkan hasil maka hasil (laba) tersebut dibagi dua berdasarkan kesepakatan sebelumnya sementara jika usaha tersebut tidak mendatangkan hasil atau bangkrut maka kerugian materi sepenuhnya ditanggung pemlik modal dengan syarat dan rukun-rukun tertentu.
Definisi di atas, selain menjelaskan wujud mudharabah yang utuh, juga tersirat dimensi filosofis yang melandasinya, yaitu adanya penyatuan antara modal dan usaha yang dapat membuat pemodal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) berada dalam kemitraan yang lebih fair serta kegiatan ekonomi ini lebih mengarah pada aspek solidaritas yang tinggi dari pemilik modal untuk dapat membantu para tenaga trampil kurang modal. Karena dalam kehidupan, keadaan seperti memang tidak bisa dihindarkan[11]. Di samping memperhatikan tiga hal: pertama, adanya penyerahan benda dari pemilik (shohibul mal) kepada pihak manajemen/pengelola (mudhorib);Kedua, adanya ketentuan mengenai keuntungan yaitu keuntungan dibagi dua dengan prosentase sesuai kesepakatan; dan ketiga, adanya pernyataan tentang kerugiaan, yaitu kerugiaan hanya dibebankan kepada pemilik harta (rab al-mal) dan amil tidak dapat dibebani kerugian.[12]
Pada dasarnya mudharabah adalah salah satu bentuk mudharabah yang tidak merugikan salah satu pihak manapun. Karena baik usaha itu untung maupun rugi maka kedua belah pihak yang berkongsi akan menanggung konpensasinya. Definisi inilah yang dijelaskan fatwa DSN-MUI tentang bagi hasil dengan cara mudharabah.“Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak; pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal; sedangkan pihak kedua (amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.[13]
Oleh karena itu, mudharabah adalah suatu perkongsian yang sangat menguntungkan antara pihak-pihak yang berkongsi, dimana sebagian orang memiliki dana besar tapi tidak cukup mempunyai keahlian untuk mengelolanya, manakala ada sebagian yang lain mempunyai keahlian yang tinggi dalam usaha tapi tidak memiliki dana yang cukup maka mudharabah adalah yang paling cocok untuk diterapkan. Namun demikian, jika kita bandingkan mudharabah pada zaman dahulu dengan sekarang maka model atau bentuk mudharabah itu sangat jauh berbeda. Dahulu mudharabah diakukan secara direct dan sangat sederhana antara dua pihak, shahibul maal danmudharib saja. Sedangkan dalam aktivitas bisnis modern, mudharabah dilaksanakan melalui double step process. Contoh konkritnya adalah dunia perbankan saat ini, dimana bank pada dasarnya adalah sebagai mudharib yang berkewajiban menjalankan usaha, namun dalam waktu yang sama bank juga sebagai shahibul maalbagi nasabah/debitur mudharabah.
B. Dasar Hukum Mudharabah
Di dalam Al-Quran, kata mudharabah tidak disebutkan secara jelas. Al-qur’an hanya mengungkapkan musytaq dari kata dharaba sebanyak 58 kali. Diantara jumlah itu terdapat kata yang dijadikan oleh sebagian besar ulama fiqh sebagai akar kata dari mudharabah. Secara umum, landasan dasar syariah al-mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha.[14] Hal ini tampak dalam ayat-ayat dan hadits berikut::
tbrãyz#uäur tbqç/ÎŽôØtƒ Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù «!$#
“…dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah…”.(QS. Al-Muzammil (73):20)
Yang menjadi wajhud-dilalah وجه الدلاله) atau argumen dari surah al-Muzammil: 20 adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
“Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah:10)
Hadis nabi Riwayat Ibnu Abbas
“Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah. Ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengurangi lautan dan tida menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak, jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan itu yang ditetapkan Abbas itu didengar oleh rasulullah, beliau membenarkannya” (HR Thabrani dari Ibnu Abbas)
Sementara dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh ibnu Majah yang mengatakan bahwa terdapat tiga jenis usaha yang mendapat berkah yaitu; menjual dengan kredit, muqaradha (mudharabah) dan mencampur terigu dengan gandum untuk kepentingan sendiri bukan untuk dijualSebagaimana haditsnya:
روى ابن ماجه عن صحيب رضي الله عنه ان النبي قا ل ثلاث فيهن البركه البيع الى اجل والمقارضه وخلط البر باالشعير للبيت لا للبيع[15]
Adapun qiyas mudharabah disamakan dengan musaqah (mengambil upah dari penyiraman tanaman) ditinjau dari segi kebutuhan manusia. Karena kondisi setiap orang berbeda sehingga syariat membolehkan muamalah ini supaya kedua belah pihak dapat mengambil manfaatnya.
Dari beberapa dalil di atas, dapat dikatakan bahwa istilah mudharabah tidak disebutkan secara eksplisit oleh al-qur’an, sementara dalam hadits masih menjadi perdebatan serius dikalangan Ulama fiqh sehingga keabsahan hukum mudharabah hanya disandarkan pada kesepakatan para ulama dengan mengacu pada sunnah taqririyah dimasa Nabi dan sahabat membiarkannya untuk dipraktekkan masyarakat muslim waktu itu[16]. Diantaranya dalam syarh az-Zarkasyi diceritakan bahwa pada suatu ketika Umar yang menjadi khalifah memerintahkan beberapa pembantunya untuk pergi ke Iraq. Sekembalinya dari sana, utusan tersebut di beri kepercayaan oleh gubernur Iraq, Abu Musa ketika itu, untuk membawa harta kekayaan yang dipersembahkan kepada Khalifah. Kemudian utusan itu menggunakan harta tersebut untuk membeli barang dagangan kemudian dijual di Madinah. Sesampainya di Madinah barang dagangan tersebut di jual dan mendapat keuntungan yang besar. Mereka pun melaporkan kejadian tersebut kepada kholifah. Namun kholifah memintah semua harta tersebut beserta keuntungan dari penjualan barang tersebut. Utusan itupun mengelak dengan alasan bahwa dia bertanggungjawab jika harta titipan itu hilang, maka kenapa ketika mendapat keuntungan diambil semuanya. Salah seorang diantara mereka mengusulkan agar dijadikan akad mudharabah saja. Akhirnya kholifah menerima usulan tersebut dan membagi hasil keuntungan itu dengan adil[17]. Inilah salah satu yang dijadikan dalil oleh para ulama tentang akad mudharabah.
Mudharabah ada suatu konsep yang marak dipakai (lazim) dalam bisnis syariah dan sepertinya sudah menjadi trend sehingga setiap lembaga keuangan di Indonesia yang berbasis syariah biasa menggunakan konsep ini.
Tipe mudharabah (2 tipe):
  • Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
  • Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. [18]
Prinsip Mudharabah:
Ada prinsip atau syarat yang harus dipenuhi untuk terlaksananya mudharabah, yaitu:
1.  Shahibul Maal
  • Aqil Baligh
  • Tidak ikut campur pengelolaan usaha
2. Mudharib
  • Aqil Baligh
  • Menggunakan dana sesuai perjanjian dengan shahibul maal ·
3.  Dana
  • Dalam bentuk dana (monetary form)
  • Dalam jumlah tertentu
  • Diserahkan kepada mudharib ·
4.  Proyek/usaha
  • Tidak bertentangan dengan syariah
  • Tidak dibenarkan masuk kepada mudharabah lain tanpa seijin shahibul maal ·
5.  Laba/rugi
  • Laba dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati dan tidak dalam jumlah yang pasti
  • Nisbah bagi hasil disetujui dengan kontrak
  • Perbandingan bagi hasil dapat dalam persen atau pembagian
  • Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana
  • Kerugian akibat salah urus atau kelalaian mudharib menjadi beban mudharib ·
6.  Akad (kontrak)
  • Ada Ijab-kabul
  • Menentukan:
-  Jumlah modal
-  Jangka waktu penempatan
-  Nisbah bagi hasil
Rukun
  • Pemodal (shohib al-mal)
  • Pengelola (mudhorib)
  • Modal (muqorodhoh)
  • Nisbah Keuntungan
  • Sighat atau akad (ijab dan qabul)[19]
Syarat
  • Pemodal dan pengelola merupakan orang yang cakap hukum
  • Sighat : penawaran dan penerima (ijab qabul) harus diucapkan oleh kedua belah pihak guna menunjukkan kemauan mereka untuk menyempurnakan kontrak
  • Modal harus berbentuk uang tunai yang jelas jumlahnya[20]
Syarat lebih jelas modal yang berasal dari Rabb al- Mal yang di berikan kepada Mudharib:
  1. Modal usaha harus dalam bentuk tunai, oleh karena itu modal dalam bentuk hutang tidak di perbolehkan.
  1. Modal usaha tidak boleh dalam bentuk komoditi
  1. Modal usaha tidak boleh dalam bentuk benda yang tidak bergerak
  1. Modal usaha yang berbentuk uang tunai harus ada dan diserahkan kepadamudharib pada saat akad di lakukan.
  1. Rabb al mal tidak di perbolehkan ikut campur dalam pengelolaan dana yang disetornya kepada mudharib.[21]
Feature Mudharabah:
1.  Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi resiko
  • Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya
  • Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan.
2.    Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari
Lebih tegasnya, dalam fatwa DSN-MUI menetapkan aturan pembiayaan mudhorabah sebagai berikut[22]:
Pertama : Ketentuan Pembiayaan:
  1. Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
  2. Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
  3. Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
  4. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
  5. Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  6. LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
  7. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
  8. Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
  9. Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.
  10. Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

Kedua : Rukun dan Syarat Pembiayaan:
  1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
  2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
    b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
    c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
  3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
    a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
    b. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
    c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
    a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
    b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
    c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
  5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
    b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
    c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.

Ketiga : Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan:
  1. Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
  2. Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
  3. Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
  4. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.


E. Aplikasi Akad Mudharabah pada Perbankan Syariah
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. [41]
Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja. [42]
Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 atau 56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank. Dalam hal bank konvensional, angka tersebut kira-kira setara dengan 11-12 persen.
Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut. Misalkan, dari modal Rp.30 juta diperoleh pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, sebut saja Rp.2 juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.
Secara umum akad mudharabah juga dapat dipraktekkan sebagai berikut:
  1. Rekanan – atau simple partnership, dimana pihak pertama memberikan modalnya sebagai rabb al-mal dan pihak kedua menjadi mudharib atau managernya dan laba dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama pada saat akad di lakukan.
  1. Dana investasi mudharabah, seperti deposito mudharabah, di mana nasabah sebagai rabb al-mal datang ke bank dan menyetorkan sejumlah uang nya untuk di kelola oleh pihak bank yang bertindak sebagai mudharib, nisbah atau bagi-hasil dapat di negosiasikan antara pihak nasabah dan pihak bank syariah.
  1. Project financing, Bank syariah yang bertindak sebagai rabb al-mal memberikan pembiayaan kepada nasabah yang bertindak sebagai mudharib atau project manager nya.
  1. Letter of credit atau LC, Nasabah sebagai rabb al-mal menyetorkan dana nya pada rekening dengan menggunakan akad wadiah di Bank syariah, dan sebagaimudharib bank akan menerbitkan LC dan melakukan pembayaran pada pihak lain dengan menggunakan dana nasabah yang ada di bank, bagi hasilkeuntungan dari usaha nasabah akan di berikan kepada bank sesuai dengan perjanjian di muka.
5. Takaful, dimana pada rekening investasi, nasabah sebagai rabb al-malmenyetorkan dana investasi nya kepada pihak takaful sebagai mudharib yang akan mengelola dana tersebut dengan konsep bagi hasil.[43]